Tempatnya Artikel Yang Mungkin Sangat Berguna Untuk Anda

Monday, August 14, 2017

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

loading...





    Tata cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru di Indonesia yaitu sebagai berikut ;
Menyediakan persyaratan ;
1.     KTP asli dan bagi pelajar bisa menggunakan kartu tanda pelajar
2.     Fotocopy KTP/kartu tanda pelajar sebanyak 5 lembar atau lebih untuk jaga-jaga
3.     Kartu keluarga asli beserta fotocopy
4.     Fotocopy Akte kelahiran
5.     Fotocopy ijazah terakhir,untuk SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan
6.     Pas foto warna 4x6 dengan background warna merah, 6 lembar atau 10 lembar untuk jaga-jaga
7.     Membawa surat keterangan yang di dapat dari kelurahan setempat

Setelah menyiapkan lampiran persyaratan diatas,maka Anda bisa memulai prosedur pembuatan SKCK tersebut.Tetapi,sebelumnya saya ingin menginformasikan bahwa pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di daerah,tempat,dan alamat yang tertulis di KTP atau kartu pelajar Anda,karena ini menyangkut pajak pendapatan daerah.

Kemudian langkah awal Anda harus meminta surat pengantar dengan perihal pembuatan SKCK dari RT (Rukun Tetangga)/RW (Rukun Warga) setempat.Disini Anda akan diminta fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga.Lalu untuk biaya pembuatan surat pengantar dari RT/RW ini biasanya bersifat sukarela (menurut pengalaman saya waktu melakukan pembuatan surat pengantar RT/RW,saya hanya menyelipkan uang sumbangan sebesar Rp.10.000; kepada tiap instansi tersebut).Setelah itu Anda langsung ke kelurahan dengan membawa dan menyerahkan surat pengantar tersebut.Selajutnya Anda akan diberikan selembar surat print nan dari kelurahan yang bertuliskan bahwa Anda benar-benar warga dari kelurahan tersebut.

Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke POLSEK (Polisi Sektor)/POLRES (Polisi Resort) di wilayah setempat untuk mengajukan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan langsung menuju ke loket pendaftaran.Disini Anda diwajibkan dan diminta untuk melampirkan surat dari kelurahan,pas foto warna 4x6 lebih kurang 6 lembar,fotocopy Akte kelahiran dan fotocopy ijazah terakhir bagi yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.Kemudian Anda akan diberikan lembaran formulir untuk diisi,tetapi sebelumnya Anda diwajibkan untuk membayar biaya untuk pembuatan SKCK tersebut.Perkiraan biaya untuk pembuatan SKCK di tahun 2017 adalah sebesar Rp.30.000; .Lalu setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkannya lagi ke loket tempat Anda mendaftar tadi,maka selanjutnya Anda akan diarahkan ke loket sidik jari untuk mendapatkan rumus sidik jari.Disini Anda juga akan dikenakan biaya tambahan dalam membuat rumus  sidik jari,yaitu perkiraan biayanya di tahun 2017 adalah Rp.10.000; atau menurut kebijakan POLSEK/POLRES setempat.

Setelah Anda mendapatkan hasil rumus sidik jari berupa 1 lembar kertas print yang disitu tertulis sebuah nomor dan huruf tentang indikasi sidik jari Anda.Kemudian selembaran kertas print tersebut Anda serahkan ke ruang atau loket tempat pendaftaran awal tadi dan setelah itu Anda hanya tinggal menunggu proses pembuatannya.Waktu menuggu proses pembuatan SKCK ini kira-kira paling lama 30 menit,jadi jangan terlalu jauh Anda menunggu dan sebaiknya Anda duduk di dekat sekitar loket saja agar bila mana SKCK Anda sudah jadi,maka orang yang bertugas di loket tersebut akan membagikan dan memanggil nama-nama untuk SKCK-nya yang telah jadi.Biasanya petugas loket memanggil nama-nama tersebut hanya menggunakan mulut saja jadi kalau Anda telalu jauh maka tidak kedengaran dan ini akan membuat Anda menuggu-nuggu.

Jadi waktu keseluruhan dalam serangkaian pembuatan SKCK ini lebih kurang 2 hari.Mengapa 2 hari,ini dari pengalama saya dalam pembuatan SKCK tersebut.Karena biasanya waktu kita akan tersita di Kelurahan,sebab disana Kita akan antri bersama dengan orang-orang yang akan mengurus surat-surat perizinan lainnya.Namun biarpun biasanya ada loket khusus pembuatan surat pengantar dari Kelurahan untuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),tetapi disana bukan kita saja yang ingin mengurus dan membuatnya.Melainkan kita akan antri dengan sesama orang yang akan mengajukan pembuatan surat pengantar dari Kelurahan,yang nantinya juga akan mereka pergunakan untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) juga.

Apa lagi,kalau posisi kantor Kelurahan dengan kantor POLSEK/POLRES berlainan arah maka itu akan memakan waktu yang cukup lama untuk menempuhnya.Ini seperti halnya pengalaman saya yang pada saat itu membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) membutuhkan waktu 2 hari dikarenakan kantor kelurahan tempat saya mengurus surat pengantar dari Kelurahan berada di wilayah Jatinegara,sedangkan POLSEK (Polisi Sektor) di wilayah saya berada di Cakung.Sedangkan saya bertempat tinggal di wilayah Buaran yang berada pas dibelakang kawasan industri Pulo gadung.Jadi ini lah yang membuat saya harus membutuhkan waktu 2 hari dalam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tersebut.

Demikian lah arikel yang saya tulis ini berdasarkan dari pengalaman saya sendiri dan juga perlu Anda ketahui kalau SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisia) tersebut memiliki masa berlaku 6 Bulan dari tanggal dan bulan di terbitkannya.Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk referensi Anda yang akan dan mau membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru.

No comments:

Post a Comment