Tempatnya Artikel Yang Mungkin Sangat Berguna Untuk Anda

Monday, August 14, 2017

Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

loading...

SIM (Surat Izin Mengemudi)


    Persyaratan dan prosedur dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraan bermotor di Indonesia,yang didapat dari situs resmi POLRI (Polisi Republik Indonesia) adalah sebagai berikut ;
Pengajuan Pelayanan Administrasi meliputi :
1.     SIM baru
2.     Perpanjangan SIM
3.     Pengalihan golongan SIM
4.     Perubahan data pengemudi
5.     Penggantian SIM hilang atau rusak
6.     Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM

Biaya pembuatan/penerbitan SIM :

Golongan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Baru

Perpanjangan

SIM C

Rp.100.000;

Rp.75.000;

SIM C  I

Rp.100.000;

Rp.75.000;

SIM C  II

Rp.500.000;

Rp.350.000;

SIM A  Perseorangan

Rp.120.000;

Rp.80.000;

SIM A  Umum

Rp.120.000;

Rp.80.000;

SIM B  I  Perseorangan

Rp.120.000;

Rp.80.000;

SIM B  II Perseorangan

Rp.120.000;

Rp.80.000;

SIM B  II  Umum

Rp.120.000;

Rp.80.000;

SIM D  Baru

Rp.50.000;

Rp.30.000;

SIM D  I  Baru

Rp.50.000;

Rp.30.000;

*Penetapan tarif terbaru Tahun 2017*                                          *Sumber : POLRI*

*NB : (SIM  C untuk jenis kendaraan roda dua),(SIM  A  untuk jenis kendaraan roda empat),(SIM  B  untuk jenis kendaraan angkut,roda empat atau lebih),dan (SIM  D  untuk penyandang cacat).*

Tarif pembuatan/penerbitan SIM di atas belum termasuk biaya asuransi dari PT.Asuransi Bhakti Bhayangkara dan biaya cek kesehatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).Kemudian perlu Anda ketahui kalau SIM (Surat Izin Mengemudi) ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang lagi.Lalu bagi yang ingin menaikan tingkat SIM dari SIM A/B/C/D ke tingkat SIM A Umum/B I/B II/C I/C II/D I,dibutuhkan waktu 12 bulan setelah memiliki SIM dasar (SIM A/B/C/D).

Persyaratan Usia :

Usia

Golongan SIM

17 (tujuh belas) Tahun

SIM A/SIM C/SIM D

20 (dua puluh) Tahun

SIM A Umum/SIM B I

21 (dua puluh satu) Tahun

SIM B II

22 (dua puluh dua) Tahun

SIM B I  Umum

23 (dua puluh tiga) Tahun

SIM B II  Umum

 



Persyaratan usia yang tertera di dalam tabel tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.


Persyaratan pemohon SIM

Bagi para pemohon SIM di wajibkan menyiapkan dan membawa lampiran berupa ;
1.     KTP asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan dokumen keimigrasian bagi warga Negara Asing
2.     Foto copy KTP,lebih kurang sepuluh lembar
3.     Surat keterangan Dokter sehat jasmani
4.     Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
5.     SIM A dilengkapi hasil uji simulator

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa ;

                 I.            Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP),bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
              II.            Paspor,Visa diplomatik,kartu anggota diplomatik,dan identitas lain bagi yang merupakan  staf atau keluarga kedutaan
            III.            Paspor dan Visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
           IV.            Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Prosedur pembuatan SIM

Tahap 1

Sesudah kita menyiapkan dan membawa kelengkapan persyaratan seperti KTP,fotocopy KTP,surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter.Maka kita akan diarahkan ke bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membayar biaya pembuatan/penerbitan SIM.Setelah itu kita akan diberikan kwitansi pembayaran beserta formulir pendaftaran yang nantinya akan kita isi.

Kwitansi pembayaran


Tahap 2

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan,maka kita akan diarahkan lagi kebagian input data/pemasukan data untuk menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta lampiran persyaratan.Lalu kita akan diberi sebuah struk yang berisikan nomor registrasi peserta SIM.Biasanya struk ini akan direkatkan atau di staples bersama dengan kwitansi pembayaran yang kita terima disaat pengambilan formulir sebelumnya.Selanjutnya kita akan menuju ruang foto terlebih dahulu sebelum melakukan tes ujian.Diruang ini kita akan di foto,pengambilan sidik jari,dan tanda tangan.Setelah itu kita akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Struk print


Tahap 3

Setelah tahap satu dan dua selesai atau disebut dengan tahap registrasi.Maka ditahap ke tiga ini kemampuan kita akan di uji.Karena di tahap ini Anda telah memasuki tahap ujian pertama,yaitu ujian teori.Pada ujian teori atau ujian tertulis ini Anda akan menghadapi 30 buah soal-soal yang berhubungan dengan peraturan lalulintas dalam waktu 15 menit.Dalam ujian teori ini dinyatakan,apabila Anda berhasil menjawab pertanyaan minimal atau sekurang-kurangnya 21 soal yang benar.Apabila kurang dari 21 soal yang benar,maka Anda akan dinyatakan gagal dan harus mengulang.Waktu untuk mengulang ini berjarak 7 hari (tidak lulus ujian teori  saat pertama),14 hari (tidak lulus yang kedua kalinya),dan setelah 30 hari (untuk yang ketiga kalinya).

Tahap 4

Ditahap empat ini Anda akan melakukan ujian kedua atau yang terakhir,yaitu ujian praktek.Namun ujian praktek ini hanya bisa Anda lakukan,setelah Anda telah dinyatakan lulus dari ujian teori.Untuk ujian praktek ini,Anda akan di uji atas kemampuan dalam mengendalikan dan kelincahan berkendaraan motor roda dua (sepeda motor).
Ujian praktek ini meliputi ujian reaksi pengereman dijalan lurus,kemudian dilanjutkan dengan reaksi mengelak kendaraan didepan,lalu zig zag,setelah itu lanjut ke putaran angka 8,dan yang terakhir melakukan putar balik berbentuk leter U( U turn).Untuk ujian tahap ini jika tidak lulus Anda akan disuruh mengulang dengan jarak waktu tenggang sama seperti ujian teori.
*Disini saya mendapatkan informasi bahwasahnya,jika Anda tidak ingin melanjutkan,karena tidak lulus dan malas untuk datang lagi.Maka Anda bisa mengajukan permintaan pengembalian uang pendaftaran SIM,dengan syarat Anda harus dan telah mengalami tidak lulus ujian teori ataupun ujian praktek sebanyak tiga kali berturut-turut,maka Anda bisa mengajukanya kepada panitia penguji tersebut*.

Tahap 5

Ini adalah tahap dimana Anda telah menyelesaikan seluruh rangkaian ujian teori dan ujiian praktek dan telah dianggap lulus dalam ujian tersebut.Maka Anda berhak masuk ke tahap ini,yaitu tahap penyerahan SIM.Anda akan diarahkan ke loket produksi cetak SIM.Setelah Anda menerima SIM,kemudian Anda akan diarahkan ke loket arsip dokumen untuk penyerahan arsip dokumen Anda dan setelah itu selesai lah seluruh rangkaian pembuatan SIM tersebut.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda yang akan melakukan pembuatan SIM kendaraan bermotor dan sebelumnya saya mohon maaf jikalau adanya kekurangan dalam info yang saya tulis diatas.

No comments:

Post a Comment