loading...
SIM (Surat Izin Mengemudi) |
Persyaratan dan
prosedur dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraan bermotor di
Indonesia,yang didapat dari situs resmi POLRI (Polisi Republik Indonesia)
adalah sebagai berikut ;
Pengajuan Pelayanan Administrasi
meliputi :
1. SIM baru
2. Perpanjangan SIM
3. Pengalihan golongan SIM
4. Perubahan data pengemudi
5. Penggantian SIM hilang atau rusak
6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM
Biaya pembuatan/penerbitan SIM :
Golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) |
Baru |
Perpanjangan |
SIM C |
Rp.100.000; |
Rp.75.000; |
SIM C I |
Rp.100.000; |
Rp.75.000; |
SIM C II |
Rp.500.000; |
Rp.350.000; |
SIM A Perseorangan |
Rp.120.000; |
Rp.80.000; |
SIM A Umum |
Rp.120.000; |
Rp.80.000; |
SIM B I Perseorangan |
Rp.120.000; |
Rp.80.000; |
SIM B II Perseorangan |
Rp.120.000; |
Rp.80.000; |
SIM B II Umum |
Rp.120.000; |
Rp.80.000; |
SIM D Baru |
Rp.50.000; |
Rp.30.000; |
SIM D I Baru |
Rp.50.000; |
Rp.30.000; |
*Penetapan
tarif terbaru Tahun 2017* *Sumber : POLRI*
*NB :
(SIM C untuk jenis kendaraan roda
dua),(SIM A untuk jenis kendaraan roda empat),(SIM B
untuk jenis kendaraan angkut,roda empat atau lebih),dan (SIM D
untuk penyandang cacat).*
Tarif pembuatan/penerbitan SIM di atas belum termasuk biaya
asuransi dari PT.Asuransi Bhakti Bhayangkara dan biaya cek kesehatan di
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).Kemudian perlu Anda ketahui kalau
SIM (Surat Izin Mengemudi) ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan bisa
diperpanjang lagi.Lalu bagi yang ingin menaikan tingkat SIM dari SIM A/B/C/D ke
tingkat SIM A Umum/B I/B II/C I/C II/D I,dibutuhkan waktu 12 bulan setelah
memiliki SIM dasar (SIM A/B/C/D).
Persyaratan Usia :
Usia |
Golongan SIM |
17 (tujuh belas) Tahun |
SIM A/SIM C/SIM D |
20 (dua puluh) Tahun |
SIM A Umum/SIM B I |
21 (dua puluh satu) Tahun |
SIM B II |
22 (dua puluh dua) Tahun |
SIM B I Umum |
23 (dua puluh tiga) Tahun |
SIM B II Umum |
|
|
Persyaratan
usia yang tertera di dalam tabel tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia
dan Warga Negara Asing.
Persyaratan pemohon SIM
Bagi para pemohon SIM di wajibkan menyiapkan dan membawa
lampiran berupa ;
1. KTP asli setempat yang masih berlaku bagi
Warga Negara Indonesia dan dokumen keimigrasian bagi warga Negara Asing
2. Foto copy KTP,lebih kurang sepuluh
lembar
3. Surat keterangan Dokter sehat jasmani
4. Surat keterangan sehat rohani
(psikologi)
5. SIM A dilengkapi hasil uji simulator
Bagi Warga Negara
Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa ;
I.
Paspor
dan kartu izin tinggal tetap (KITAP),bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
II.
Paspor,Visa
diplomatik,kartu anggota diplomatik,dan identitas lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
III.
Paspor
dan Visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja
sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
IV.
Paspor
dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Prosedur pembuatan SIM
Tahap 1
Sesudah kita menyiapkan dan membawa kelengkapan persyaratan
seperti KTP,fotocopy KTP,surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
Dokter.Maka kita akan diarahkan ke bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
untuk membayar biaya pembuatan/penerbitan SIM.Setelah itu kita akan diberikan
kwitansi pembayaran beserta formulir pendaftaran yang nantinya akan kita isi.
Kwitansi pembayaran |
Tahap 2
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan,maka kita akan diarahkan lagi kebagian input data/pemasukan data
untuk menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta lampiran
persyaratan.Lalu kita akan diberi sebuah struk yang berisikan nomor registrasi
peserta SIM.Biasanya struk ini akan direkatkan atau di staples bersama dengan
kwitansi pembayaran yang kita terima disaat pengambilan formulir sebelumnya.Selanjutnya
kita akan menuju ruang foto terlebih dahulu sebelum melakukan tes ujian.Diruang
ini kita akan di foto,pengambilan sidik jari,dan tanda tangan.Setelah itu kita
akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Struk print |
Tahap 3
Setelah tahap satu dan dua selesai atau disebut dengan tahap
registrasi.Maka ditahap ke tiga ini kemampuan kita akan di uji.Karena di tahap
ini Anda telah memasuki tahap ujian pertama,yaitu ujian teori.Pada ujian teori
atau ujian tertulis ini Anda akan menghadapi 30 buah soal-soal yang berhubungan
dengan peraturan lalulintas dalam waktu 15 menit.Dalam ujian teori ini
dinyatakan,apabila Anda berhasil menjawab pertanyaan minimal atau
sekurang-kurangnya 21 soal yang benar.Apabila kurang dari 21 soal yang
benar,maka Anda akan dinyatakan gagal dan harus mengulang.Waktu untuk mengulang
ini berjarak 7 hari (tidak lulus ujian teori
saat pertama),14 hari (tidak lulus yang kedua kalinya),dan setelah 30
hari (untuk yang ketiga kalinya).
Tahap 4
Ditahap empat ini Anda akan melakukan ujian kedua atau yang
terakhir,yaitu ujian praktek.Namun ujian praktek ini hanya bisa Anda
lakukan,setelah Anda telah dinyatakan lulus dari ujian teori.Untuk ujian
praktek ini,Anda akan di uji atas kemampuan dalam mengendalikan dan kelincahan
berkendaraan motor roda dua (sepeda motor).
Ujian praktek ini meliputi ujian reaksi pengereman dijalan
lurus,kemudian dilanjutkan dengan reaksi mengelak kendaraan didepan,lalu zig
zag,setelah itu lanjut ke putaran angka 8,dan yang terakhir melakukan putar
balik berbentuk leter U( U turn).Untuk ujian tahap ini jika tidak lulus Anda
akan disuruh mengulang dengan jarak waktu tenggang sama seperti ujian teori.
*Disini saya mendapatkan informasi bahwasahnya,jika Anda
tidak ingin melanjutkan,karena tidak lulus dan malas untuk datang lagi.Maka
Anda bisa mengajukan permintaan pengembalian uang pendaftaran SIM,dengan syarat
Anda harus dan telah mengalami tidak lulus ujian teori ataupun ujian praktek
sebanyak tiga kali berturut-turut,maka Anda bisa mengajukanya kepada panitia
penguji tersebut*.
Tahap 5
Ini adalah tahap dimana Anda telah menyelesaikan seluruh
rangkaian ujian teori dan ujiian praktek dan telah dianggap lulus dalam ujian
tersebut.Maka Anda berhak masuk ke tahap ini,yaitu tahap penyerahan SIM.Anda
akan diarahkan ke loket produksi cetak SIM.Setelah Anda menerima SIM,kemudian
Anda akan diarahkan ke loket arsip dokumen untuk penyerahan arsip dokumen Anda
dan setelah itu selesai lah seluruh rangkaian pembuatan SIM tersebut.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda yang akan
melakukan pembuatan SIM kendaraan bermotor dan sebelumnya saya mohon maaf
jikalau adanya kekurangan dalam info yang saya tulis diatas.
No comments:
Post a Comment