loading...
Tata cara
membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru di Indonesia yaitu
sebagai berikut ;
Menyediakan persyaratan ;
1. KTP asli dan bagi pelajar bisa
menggunakan kartu tanda pelajar
2. Fotocopy KTP/kartu tanda pelajar
sebanyak 5 lembar atau lebih untuk jaga-jaga
3. Kartu keluarga asli beserta fotocopy
4. Fotocopy Akte kelahiran
5. Fotocopy ijazah terakhir,untuk SKCK
yang digunakan untuk melamar pekerjaan
6. Pas foto warna 4x6 dengan background
warna merah, 6 lembar atau 10 lembar untuk jaga-jaga
7. Membawa surat keterangan yang di
dapat dari kelurahan setempat
Setelah menyiapkan lampiran persyaratan diatas,maka Anda bisa
memulai prosedur pembuatan SKCK tersebut.Tetapi,sebelumnya saya ingin
menginformasikan bahwa pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di daerah,tempat,dan
alamat yang tertulis di KTP atau kartu pelajar Anda,karena ini menyangkut pajak
pendapatan daerah.
Kemudian langkah awal Anda harus meminta surat pengantar dengan
perihal pembuatan SKCK dari RT (Rukun Tetangga)/RW (Rukun Warga) setempat.Disini
Anda akan diminta fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga.Lalu untuk biaya
pembuatan surat pengantar dari RT/RW ini biasanya bersifat sukarela (menurut
pengalaman saya waktu melakukan pembuatan surat pengantar RT/RW,saya hanya
menyelipkan uang sumbangan sebesar Rp.10.000; kepada tiap instansi tersebut).Setelah
itu Anda langsung ke kelurahan dengan membawa dan menyerahkan surat pengantar
tersebut.Selajutnya Anda akan diberikan selembar surat print nan dari kelurahan
yang bertuliskan bahwa Anda benar-benar warga dari kelurahan tersebut.
Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke POLSEK (Polisi
Sektor)/POLRES (Polisi Resort) di wilayah setempat untuk mengajukan pembuatan
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan langsung menuju ke loket
pendaftaran.Disini Anda diwajibkan dan diminta untuk melampirkan surat dari kelurahan,pas
foto warna 4x6 lebih kurang 6 lembar,fotocopy Akte kelahiran dan fotocopy
ijazah terakhir bagi yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.Kemudian
Anda akan diberikan lembaran formulir untuk diisi,tetapi sebelumnya Anda
diwajibkan untuk membayar biaya untuk pembuatan SKCK tersebut.Perkiraan biaya
untuk pembuatan SKCK di tahun 2017 adalah sebesar Rp.30.000; .Lalu setelah Anda
mengisi formulir dan menyerahkannya lagi ke loket tempat Anda mendaftar
tadi,maka selanjutnya Anda akan diarahkan ke loket sidik jari untuk mendapatkan
rumus sidik jari.Disini Anda juga akan dikenakan biaya tambahan dalam membuat
rumus sidik jari,yaitu perkiraan
biayanya di tahun 2017 adalah Rp.10.000; atau menurut kebijakan POLSEK/POLRES
setempat.
Setelah Anda mendapatkan hasil rumus sidik jari berupa 1
lembar kertas print yang disitu tertulis sebuah nomor dan huruf tentang
indikasi sidik jari Anda.Kemudian selembaran kertas print tersebut Anda
serahkan ke ruang atau loket tempat pendaftaran awal tadi dan setelah itu Anda
hanya tinggal menunggu proses pembuatannya.Waktu menuggu proses pembuatan SKCK
ini kira-kira paling lama 30 menit,jadi jangan terlalu jauh Anda menunggu dan
sebaiknya Anda duduk di dekat sekitar loket saja agar bila mana SKCK Anda sudah
jadi,maka orang yang bertugas di loket tersebut akan membagikan dan memanggil
nama-nama untuk SKCK-nya yang telah jadi.Biasanya petugas loket memanggil
nama-nama tersebut hanya menggunakan mulut saja jadi kalau Anda telalu jauh
maka tidak kedengaran dan ini akan membuat Anda menuggu-nuggu.
Jadi waktu keseluruhan dalam serangkaian pembuatan SKCK ini
lebih kurang 2 hari.Mengapa 2 hari,ini dari pengalama saya dalam pembuatan SKCK
tersebut.Karena biasanya waktu kita akan tersita di Kelurahan,sebab disana Kita
akan antri bersama dengan orang-orang yang akan mengurus surat-surat perizinan
lainnya.Namun biarpun biasanya ada loket khusus pembuatan surat pengantar dari
Kelurahan untuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),tetapi disana bukan
kita saja yang ingin mengurus dan membuatnya.Melainkan kita akan antri dengan
sesama orang yang akan mengajukan pembuatan surat pengantar dari Kelurahan,yang
nantinya juga akan mereka pergunakan untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian) juga.
Apa lagi,kalau posisi kantor Kelurahan dengan kantor POLSEK/POLRES
berlainan arah maka itu akan memakan waktu yang cukup lama untuk
menempuhnya.Ini seperti halnya pengalaman saya yang pada saat itu membuat SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) membutuhkan waktu 2 hari dikarenakan
kantor kelurahan tempat saya mengurus surat pengantar dari Kelurahan berada di
wilayah Jatinegara,sedangkan POLSEK (Polisi Sektor) di wilayah saya berada di Cakung.Sedangkan
saya bertempat tinggal di wilayah Buaran yang berada pas dibelakang kawasan
industri Pulo gadung.Jadi ini lah yang membuat saya harus membutuhkan waktu 2
hari dalam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tersebut.
Demikian lah arikel yang saya tulis ini berdasarkan dari
pengalaman saya sendiri dan juga perlu Anda ketahui kalau SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisia) tersebut memiliki masa berlaku 6 Bulan dari
tanggal dan bulan di terbitkannya.Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk
referensi Anda yang akan dan mau membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) baru.
No comments:
Post a Comment